POSONEWS, Palu – Puluhan orang yang tergabung dalam Front Rakyat Bergerak Sulawesi Tengah, menolak pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi Undang Undang oleh DPR RI.
Penolakan itu dilakukan massa Front Rakyat Bergerak yang dipimpin koordinator lapangan (Korlap), Agus Randi saat melakukan aksinya di DPRD Sulteng, Selasa (14/7/2020).
Korlap aksi, Agus Randi dalam orasinya menyebutkan, jika RUU itu disahkan menjadi Undang-undang, maka tidak hanya perampasan tanah yang terjadi namun juga merusak lingkungan hidup dan merampas hak-hak buruh sebagaimana termaktub dalam UU ketenagakerjaan sebelumnya.
“Kami menolak secara tegas rancangan undang-undang ini untuk disahkan jadi undang-undang oleh DPR RI, karena kami mengkaji undang-undang ini tidak berpihak kepada rakyat, karena ada pasal-pasal yang menguntungkan pengusaha atau segelintir orang saja,”
ujar Agus Randi dihadapan sejumlah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulteng yang menerima massa aksi dari Front Rakyat Bergerak Tolak Omnibus Law.

Sejumlah Anggota DPRD Sulteng yang menerima massa aksi mengapresiasi upaya yang dilakukan Front Rakyat Bergerak yang telah menyalurkan aspirasinya ke DPRD Sulteng terkait dengan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Sejumlah anggota Komisi IV DPRD Sulteng mendukung penolakan pengesahan RUU tersebut menjadi Undang- undang, yang ditandai dengan ikut menandatangani spanduk penolakan atas RUU Omnibus Low yang dibawa dan dibentangkan massa aksi.
“Kami akan meneruskan pernyataan sikap yang telah disampaikan ke kami di DPRD Sulteng, untuk diteruskan ke pusat dengan surat resmi bahwa ada perwakilan buruh, perempuan dan mahasiswa yang datang untuk menolak RUU Omnibus Law,” ujar salah satu anggota Komisi IV DPRD Sulteng dihadapan massa aksi. (NSH)