POSONEWS, Morowali – Salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan sawit, yakni PT Bukit Jejer Sukses (PT BJS), yang terletak di Desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali tetap meneruskan aktifitasnya meskipun telah ada surat pencabutan IUP-P.
Pencabutan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) itu diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, saat masih dijabat St Asma Ul Husna Syah, tepatnya tanggal 05 Desember 2019, dengan nomor surat : 188.4/KEP-002/IUP-P/DPM-PTSP/XII/2019.
Di dalam konsiderans surat, ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pencabutan IUP-P PT BJS, yakni adanya berita acara yang ditandatangani oleh Purbo Kuncoro selaku Direktur PT BJS pada tanggal 20 September 2019 terhadap pernyataan pemenuhan persyaratan izin lingkungan, dan adanya surat keberatan PT Kinarya Alam Semesta (KAS) nomor : 023/DIR/KAS/IX/2019 tanggal 9 September 2019 terhadap lokasi Izin Usaha Perkebunan untuk Pengelolahan (IUP-P) PT BJS.
Direktur PT BJS, Purbo Kuncoro yang dikonfirmasi oleh tim media belum lama ini terkait masalah itu menjelaskan, pada dasarnya tidak ada investor yang mau menginvestasikan dananya ratusan milyar kalau ilegal (tidak ada kepastian hukum).
“Lebih baik uangnya saya depositokan di bank dapat bunga miliaran rupiah perbulan, sebelum pabrik PT BJS dibangun, kami sudah mendapatkan ijin-ijin dari pemerintah sebagaimana ketentuan yang ada, kalau pernah mendengar informasi bahwa ijin usaha ( IUP-P) PT BJS dicabut oleh Pemda itu sifatnya sementara sambil berproses pembetulan perijinannya, PT BJS merupakan korban dari pihak-pihak yang tidak ingin berdirinya PKS di daerah ini,” jelas Purbo Kuncoro.
Ia juga mengatakan, pembangunan pabrik terus berlanjut dan sekarang sudah mencapai 85 persen karena keberadaan PKS tersebut merupakan aspirasi masyarakat petani sawit Morowali dan sekitarnya, yaitu dapat menaikkan harga TBS dibanding harga sebelum BJS beroperasi. “Selama ini kami selalu menggunakan ilmu diam walaupun dihujat banyak pihak agar tidak menguras energi,” tandasnya.
Terpisah, Kepala DPM-PTSP Morowali yang baru dilantik, Yusman Mahbub menjelaskan bahwa surat pencabutan IUP-P dianggap tidak sah karena tidak melalui pertimbangan tekhnis dari beberapa instansi terkait, sehingga akan dilakukan pertemuan kembali antara para pihak dalam waktu cepat. “Pencabutan izin itu tidak benar, seharusnya ada pertimbangan tekhnis luar biasa, dan ada rekomendasi dari tim tekhnis,” jelasnya.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan awal dokumen, diketahui bahwa izin terkait aktifitas PT BJS masih berlaku hingga saat ini. “Dari hasil pemeriksaan, dari segi dokumen, izin terkait aktifitas PT BJS masih berlaku dan lengkap, sebaliknya malah izin PT KAS yang sudah mati atau tidak berlaku sejak tahun 2018” ungkapnya. (DRM)