
POSONEWS, Poso – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Poso, Sulawesi Tengah, kembali membekuk tiga pelaku tindak pidana pencurian, sepekan menjelang HUT Bhayangkara ke 74 tahun 2020.
Ketiga pelaku itu yakni RN Alias IKI (21), SDM Alias S (32) dan CMP Alias C (27). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Poso Kota. Para pelaku berhasil dibekuk berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan barang yang dibawa atau hendak dijual para pelaku merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Aji R Nugroho menjelaskan, peristiwa tindak pidana pencurian yang dilakukan ketiga pelaku pada malam hari, dengan cara membongkar salah satu bengkel kendaraan milik salah satu warga di Desa Tampemadoro Kecamatan Lage, pada Senin, 22 Juni 2020 sekira pukul 03.00 Wita atau setidak-tidaknya antara hari Minggu, 21 Juni 2020 sampai Senin, 22 Juni 2020 . Diketahui Bengkel Motor tersebut milik Irfan Pagimpi.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan anggota Resmob Satreskrim Polres Poso sehubungan dengan adanya laporan pencurian tersebut, pada Senin 22 Juni 2020 sekitar pukul 10.44 Wita, anggota Resmob Reserse Poso mendapatkan informasi, bahwa ada 3 orang laki-laki yang akan menjual kompresor di rental mobil milik Wawan yang beralamat di Jln. Brigjen Katamso Kelurahan Kasintuwu Kecamatan Poso Kota Utara. Sekitar pukul 11.00 Wita anggota langsung menuju ke tempat rental mobil milik Wawan dan mendapati ke tiga orang lelaki tersebut sedang menawarkan kompresor kepada Wawan, selanjutnya anggota langsung mengamankan ketiga orang tersebut beserta satu unit mesin kompresor ke Kantor Polres Poso,” kata Aji, Selasa (30/6/2020) dalam rilisnya yang diterima media ini.
Aji menjelaskan, adapun kronologis kejadian yakni pada Senin 22 Juni 2020 sekitar jam 03.00 Wita atau setidak-tidaknya antara hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 hingga Senin, 22 Juni 2020, para tersangka berangkat ke Kecamatan Pamona Utara dengan menggunakan mobil rental merk Daihatsu Xenia warna putih, dengan tujuan menjual obat terlarang yang menyerupai sabu-sabu yang diracik dari bahan citrun soda kue yang dimasukkan kedalam dua plastik klip.
Namun sebut Aji, saat melintas di depan sebuah bengkel motor di Desa Tampemadoro Kecamatan Lage Kabupaten Poso, dikarenakan bensin mobil sudah tidak cukup untuk sampai di Kecamatan Pamona Utara, tersangka RN Alias IKI berhenti dan turun dengan maksud ingin menanyakan bensin botolan yang ada di depan bengkel tersebut.
“Saat tersangka RN Alias IKI memberi salam ke arah bengkel dan tidak ada yang menjawab, timbul niat tersangka RN Alias IKI untuk membuka pintu bengkel yang tergembok dari luar,” sebut Aji.
Aji memaparkan, selanjutnya tersangka RN Alias IKI kembali ke mobil dan menanyakan kunci dongkrak kepada tersangka SDM Alias S. Permintaan tersangka RN tersebut langsung diambilkan oleh tersangka SDM dan diberikan kepada tersangka RN, lalu dengan menggunakan kunci dongkrak tersebut tersangka RN merusak gembok pintu dan setelah terbuka tersangka RN kembali ke mobil untuk meminjam handphone yang ada senternya milik tersangka CMP Alias C, kemudian tersangka RN dan tersangka SDM Alias S masuk ke dalam bengkel, sementara tersangka CMP Alias C menunggu di mobil.
“Tersangka RN Alias IKI dan tersangka SDM Alias S mengambil barang-barang jualan yang ada dalam bengkel dan seluruh hasil curian oleh tersangka dimasukkan ke dalam mobil dan setelah termuat para tersangka menuju ke Penginapan Alamanda Kota Poso untuk beristirahat,” katanya.
Aji menambahkan, para tersangka telah menjual sebagian barang hasil tindak pidana pencurian berupa 12 botol oli berbagai merk, Tujuh buah dus ban dalam sepeda motor merk swallow, dua buah dus gear set merk fujishin, lima buah bearing laher sepeda motor berbagai merk, disebuah bengkel yang para tersangka tidak kenal pemiliknya yang berada di Jln. P. Sabang Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota, dengan harga Rp. 450.000, dan satu unit mesin kompresor belum sempat para tersangka jual,” jelas Aji.
Dari hasil interogasi sebut Aji, tersangka R N Alias IKI mengakui bahwa benar dirinya bersama dengan tersangka SDM Alias Sdan CMP Alias C telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. Selain itu benar tersangka RN Alias IKI yang masuk ke rumah atau bengkel yag diketahui merupakan milik Irfan Pagimpi dengan cara mencungkil atau merusak gembok pintu depq rumah atau bengkel dan masuk bersama-sama dengan tersangka SDM Alias S, sedangkan tersangka CMP Alias C, menunggu di dalam mobil yang mereka gunakan.
“Ketiga tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Sub Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 Tahun kurungan penjara. Seluruh barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tiga tersangka telah kami amankan,” tandas Aji. (RHM)