Barang Bukti SPOB Bermuatan BBM Ilegal Dipinjam Pakai

0
- Advertisement -

POSONEWS, Morowali – Pada Minggu 26 April 2020 lalu, petugas Ditpolair Polda Sulteng wilayah tugas Kabupaten Morowali, berhasil mengamankan satu unit kapal SPOB bernama Dian Yuspa XII. SPOB yang bermuatan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 22 tin tersebut diamankan saat melakukan bunker di wilayah perairan laut Kecamatan Bahodopi.

Setelah mengamankan SPOB tersebut, petugas Polairud Morowali melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh nahkoda kapal. Dalam pemeriksaan itu, petugas berhasil mendapatkan informasi bahwa saat menjual BBM jenis solar itu pihak SPOB Dian Yuspa XII tidak memiliki DO atau Faktur.

Yang lebih parahnya lagi, saat melakukan aktivitas penjualan SPOB Dian Yuspa XII tidak memiliki izin olah gerak dari pihak Syahbandar setempat. Atas perbuatannya itu, petugas menyimpulkan bahwa SPOB bermuatan solar yang diduga ilegal tersebut telah melanggar TP Pelayaran pasal 322 Jo pasal 316 ayat 1 Uu RI No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Seiring berjalannya waktu, barang bukti SPOB beserta BBM jenis solar yang diduga ilegal tersebut dikembalikan ke pemiliknya dengan kebijakan pinjam pakai. Hal itu dibuktikan dengan keluarnya surat berita acara penitipan barang bukti yang ditandatangani oleh Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng Kompol Maxsi HT Gaghauna pada Senin kemarin (29/6) pukul 16.00 wita.

- Advertisement -

Dalam isi berita acara itu, pihak Ditpolairud Polda Sulteng memberikan kebijakan pinjam pakai barang bukti SPOB beserta BBM jenis solar sebanyak 22 ton berdasarkan surat perintah penitipan barang bukti 02/VI/2020/Ditpolairud tanggal 26 Juni 2020, laporan polisi nomor 149/V/2020/Ditpolairud tanggal 02 Mei 2020 serta surat perintah penyerahan Sp. Sita/03/V/2020/Ditpolairud tanggal 02 Mei 2020.

Penyerahan barang bukti ini, diterima langsung oleh Direktur PT Dian Yuspa Samudera bernama Abd Hakim Rauf serta disaksikan oleh dua pejabat Polri bernama Dian Mastatrianto dan Alip Muntoha SH.

Dikonfirmasi terkait kebijakan pinjam pakai barang bukti yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulteng Kompol Maxsi HT Gaghauna menyatakan bahwa kebijakan itu berdasarkan persetujuan pimpinan.

“Iyach, sudah di ijinkan Pimpinan.
Tadi (kemarin,red) saya tanya kapal sdh tdk di t4 semula, penjelasan pemilik kapal di pindahkan karena di tagih sewah jt (dermaga,red),”terang pria yang kerap disapa Maxsi saat dikonfirmasi via WhatsApp Senin kemarin.

Maxsi menjelaskan, kebijakan pinjam pakai itu dilakukan karena pada prinsipnya penyidik telah mengambil langkah atau tindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

“Di titip rawat bukan berarti perkara selesai, proses hukum jalan terus makanya di berita acara sewaktu-waktu BB di butuhkan penyidik, pemilik BB wajib menyerahkan kembali pada Penyidik,”jelasnya.

Lebih lanjut Maxsi menerangkan meskipun barang bukti SPOB yang bermuatan BBM jenis solar ilegal tersebut telah dipinjam pakai oleh pemiliknya, namun penanganan perkara tetap akan dilanjutkan sesuai pelanggaran yang ada.

“Perkara sudah tahap 1 pada JPU ke Jati, kalo tidak yakin konfirmasi ke JPU. Kemudian permohonan pinjam pakai begitu lama di setujui pimpinan, karena persyaratan administrasi yang wajib di miliki oleh pemilik kapal yang harus ada di atas kapal baru di penuhi,”tegasnya.

Dengan diberikannya kebijakan untuk menggunakan barang bukti yang nyata-nyata telah melanggar hukum ini, artinya pihak Ditpolairud Polda Sulteng telah memberikan ruang kepada pemilik SPOB untuk melakukan aktivitas penjualan BBM jenis solar yang menurut hasil pemeriksaan ilegal. (**)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini