POSONEWS, Poso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso baru akan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Bapaslon) , setelah seluruh kelengakapan alat pelindung diri (APD) tentang protokol kesehatan Covid-19, telah tiba dan dibagikan keseluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di 170 desa dan kelurahan yang ada di daerah ini.
“Insya Allah setelah seluruh APD protokol kesehatan Covid-19 tiba, kami langsung menyerahkan keseluruh PPS di 170 desa dan kelurahan yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Poso sekaligus kami menyerahkan dokumen dukungan hasil verifikasi administrasi bapaslon perseorangan ke PPS untuk ditindaklanjuti ke verifikasi faktual,” kata Komisioner KPU Kabupaten Poso Divisi Teknis Penyelenggara, Taufik Hidayat dikantor KPU Poso, Rabu (24/6/2020) sore.
Taufik menyebutkan, verfak dokumen dukungan bapaslon perseorangan paling lambat dimulai tanggal 29 Juni 2020 karena masa waktu verifikasi faktual berlangsung selama 14 hari.
“Terkait hal ini kami sudah menyampaikan ke Bawaslu Kabupaten Poso, karena jika Verfak kita mulai dari tanggal 29Juni 2020 dan masa verfak selama 14 hari, maka verfak akan selesai pada 12 Juli 2020. Tahapan Verfak dimulai sejak 24 Juni,” jelasnya.
Dia menambahkan, terkait bergesernya waktu verfak ini dikarenakan adanya edaran KPU nomor 20 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang mengharuskan digunakan petugas PPS saat melakukan verfak.
Dalam edaran KPU RI itu kata Taufik, APD yang harus digunakan petugas PPS saat melakukan verfak berupa masker, sarung tangan, pelindung wajah, thermo gun dan hand zanitiser.
“Sebagian APD itu belum tiba di Poso, sehingga pelaksanaan verfak belum bisa dilakukan secepatnya oleh PPS. Kami tidak mau melanggar protokol kesehatan dalam menjalankan tugas verfak karena sangat beresiko bagi teman-teman di PPS,” paparnya.
Dia menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya mendapat tantangan yang begitu berat dalam menjalankan tahapan Pilkada 2020, namun demikian pihaknya berupaya memenuhi dan menjalankan aturan yang ada sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Cukup banyak prosesnya termasuk soal pengadaan APD protokol kesehatan Covid-19 yang harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan WHO dan standar pengadaan barang di daerah ini,” sebutnya.
Dia berharap, seluruh PPS yang ada di 170 desa dan kelurahan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, guna mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. (RHM)