POSONEWS, Morowali – Aliansi Buruh dan Rakyat gabungan tiga serikat buruh/pekerja yaitu SPIM, SBSI dan FSPNI melakukan audiens ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali di Ruang Pola Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (24/6/2020).
Tiga pimpinan buruh ini menyikapi kecemasan yang terjadi di kalangan pekerja jika karyawan yang dirumahkan belum kembali bekerja, maka karyawan yang saat ini sedang bekerja tidak bisa melakukan cuti.
Ada pula yang mengatakan bahwa karyawan yang saat ini sedang dirumahkan tidak akan dipekerjakan kembali dan melihat di medsos terkait masuknya TKA, sedangkan karyawan lokal belum semuanya bisa kembali bekerja pasca cuti dan isolasi mandiri selama 14 hari.

Bupati Morowali, Taslim membuka dialog dan menyampaikan arahan kepada peserta pengurus buruh/pekerja.
Sahlun Saidi, Ketua Fikep SBSI mengatakan bahwa ending persoalan surat edaran bupati membuat kita semua merasa dibatasi termasuk buruh yang sampai saat ini belum dibolehkan kembali bekerja oleh pihak perusahaan (dirumahkan) dampak dari covid19.
“Penjadwalan kembali pada hari Selasa pagi, 30/6 ditempat yang sama dengan mengundang Forkopimda, seluruh stakeholder instansi terkait termasuk pimpinan perusahaan,” jelasnya.
Ia berharap agar rapat tersebut bisa menghasilakan keputusan yang baik bagi para buruh/pekerja. (DRM)