POSONEWS, Poso – Gugatan perdata Bupati Poso, Darmin Agutinus Sigilupu terhadap tergugat NP salah satu media cetak di Kota Palu, perihal dugaan perbuatan melawan hukum, dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sidang yang berlangsung di PN Palu,Rabu (24/6/2020) itu dipimpin majelis hakim Marliyus M.S, SH, MH didampingi hakim anggota Lilik Sugihartono, SH dan Ernawati Anwar SH, MH dengan Panitera Pembantu (PP), Festi N, SH serta dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat.
Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan dalam persidangan itu mengabulkan gugatan penggugat dalam hal ini Darmin Agustinus Sigilipu yang saat ini menjabat sebagai Bupati Poso, diwakili kuasa hukumnya, Gunawan Rubana, SH dan rekan, terhadap tergugat Harian Nuansa Pos selaku tergugat 1 dan Pemimpin Redaksi yang saat itu dijabat Irfan Deny Pontoh selaku tergugat 2.
Gunawan Rubana, SH selaku Kuasa Hukum Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu dalam konferensi perasnya, Rabu (24/6/2020) malam di Poso menyebutkan, gugatan yang diajukan pihaknya dengan nomor :121/PDT-6/2019/PN-PALU perihal perbuatan melawan hukum telah dikabulkan PN Palu.
“Pengadilan Negeri Palu telah mengabulkan gugatan klien kami dan menghukum pihak tergugat 1 dan tergugat 2 dalam hal ini perusahaan media Nuansa Pos dan Pemimpin Redaksi yang saat itu dijabat Irfan Deny Pontoh untuk membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 1 Miliar dari tuntutan kami sebesar Rp 5 Miliar,” paparnya.
Gunawan Rubana, SH didampingi Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu menjelaskan, sebelum melakukan gugatan perdata pihaknya telah menempuh mekanisme lain dalam menyelesaikan sengketa pemberitaan yakni melaporkan media yang memuat berita tentang kliennya ke Dewan Pers tersebut dan telah memberikan hak jawab atas pemberitaan yang telah dimuat harian Nuansa Pos secara berturut turut selama periode Mei hingga Juni 2019, yang dinilai telah mencemarkan nama baik pengugat.
“Kami sangat bersyukur atas putusan PN Palu tersebut yang telah mengabulkan gugatan klien kami,” ujarnya.
Selanjutnya kata Gunawan, pihaknya siap mengadapi upaya hukum lainnya, jika pihak tergugat melakukan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami selalu siap menghadapi gugatan balik dan akan melakukan langkah hukum hukum luar biasa, jika kasus ini berlanjut. Kami tidak akan pernah mundur, demi mengembalikan nama baik klien kamu,” katanya.
Sementara itu, Bupati Poso, Darmin Agustinus Sigilipu mengaku bersyukur atas dikabulkannya gugatannya terhadap dugaan perbuatan melawam hukum yang telah dilakukan pihak Harian Nuansa Pos terhadap dirinya.
Darmin mengatakan, semua yang dilakukan dirinya semata mata untuk mencari keadilan dan kebenaran serta menjaga nama baik dirinya dan keluarga, atas apa yang selama ini dituduhkan kepada dirinya.
“Inilah hasil perjuangan yang cukup panjang selama ini. Puji Tuhan, Pengadilan Negeri Palu telah mengabulkan gugatan kami,” tandasnya.
Nuansa Poso Tempuh Upaya Banding
Sementara itu pihak Nuansa Poso menyatakan tidak menerima putusan PN Palu tersebut. Pihak Nuansa Poso menyatakan melakukan upaya hukum banding atas putusan perdata tersebut.
Presiden Direktur Nuansa Pos, Bayu Alexander Montang saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020) malam menyebutkan, pihaknya tetap melakukan upaya banding karena kasus ini belum inkra dan belum menang.
“Bupati terlalu sumir kalau mereka menang dan kedua ini pukulan berat buat pers yg di buat oleh penguasa zholim..bukan Nuansa Pos tokh kalau orang pers sejati dia pasti merasakan pembungkaman terhadap pers. orang tidak bersalah di hukum kan itu zolim.apa lagi Nuansa Pos sudah melaksanakan putusan Dewan Pers,” kata Bayu dalam pesan WhatsAppnya.
Dia menjelaskan, dirinya akan lawan terus sampai titik darah penghabisan demi kemerdekaan pers karena NP bukan media abal-abal yang seenaknya tunduk pada oknum pejabat yang tidak paham tentang dunia pers.
“Kami akan melakukan upaya banding, karena kasus ini belum inkra atau belum memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya (RHM)