POSONEWS, Poso – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar bimbingan teknis (Bimtek) bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 170 desa dan kelurahan yang ada di 19 kecamatan.
Bimtek tersebut dilakukan KPU poso melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Poso.
“Terhitung sejak Kamis 18 Juni hingga Jumat 19 Juni atau selama dua hari, KPU Poso melalui PPK yang ada di 19 kecamatan, kami melakukan bimtek bagi PPS guna menyegarkan kembali pengetahuan dan memberi penguatan wawasan terkait tahapan Pilkada 2020,” kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki saat ditemui dikantornya, Kamis (18/6/2020).
Dia menyebutkan, salah satu tahapan yang akan dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, pasca dimulainya kembali tahapan Pilkada 2020 yakni verifikasi faktual dukungan tehadap bakal calon perseorangan kepala daerah.
Dia menjelaskan, dalam bimtek itu pihaknya memberikan arahan, pengetahuan dan tata cara bagi para penyelenggara terkait dengan verifikasi faktual dokumen dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah.
“Bimtek itu dilakukan oleh PPK dan diikuti seluruh PPS yang ada di 170 desa dan kelurahan,” ujarnya.
Budiman menegaskan, usai mengikuti bimtek, para PPS yang ada di 170 desa dan kelurahan, selanjutnya akan melaksanakan salah satu tahapan yakni verifikasi faktual dokumen dukungan bagi bakal calon perseorangan kepala daerah.
“Sesuai jadwal tahapan verifikasi faktual akan dilakukan mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020 atau selama 14 hari, di 170 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Poso,” sebutnya.
Budiman menambahkan, dalam verifikasi faktual itu, para PPS akan melakukan crosscek terhadap syarat dukungan terhadap bakal calon perseorangan kepala daerah kepada warga yang ada di wilayahnya masing-masing.
Budiman berharap, tahapan pilkada yang dilakukan dapat berjalan dengan baik sehingga pelaksanaan Pilkada yang demokratis dan berintegritas dapat terwujud.
“Verifikasi faktual tersebut dilakukan untuk mengcrosscek kebenaran dukungan dari warga kepada bakal calon perseorangan kepala daerah sesuai syarat yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku dalam tahapan Pilkada 2022,” tandasnya. (RHM)