POSONEWS, Poso– Sejumlah potensi pelanggaran tindak pidana pemilu menjadi perhatian serius Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah saat menggelar rapat koordinasi (Rakor).
Rakor yang digelar, Rabu (17/6/2020) itu dilakukan, menyusul diaktifkannya kembali tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Poso, Christian A. Oruwo, SH, MH menjelaskan, rakor ini dimaksudkan untuk menyatukan presepsi dari unsur yang ada di Gakkumdu seperti pihak Kepolisian dan Kejaksaan dan Bawaslu sendiri, dalam menghadapi tahapan Pilkada 2020, yang sebelumnya sempat tertunda akibat pendemi Covid-19.
“Kita saat ini bersama Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan kesiapan penanganan pelanggara dalam menghadapi tahapan pilkada dan juga melihat potensi-potensi pelanggaran pilkada yang kemungkinan bisa terjadi dalam proses tahapan Pilkada 2020 nantinya,” kata Christian, Rabu (17/6/2020) saat ditemui dikantornya.
Christian menyebutkan, sejumlah potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu dalam pelaksanaan tahapan Pilkada yang kemungkinan bisa terjadi seperti di tahapan verifikasi dukungan calon perseorang kepala daerah, terkait penyalahgunaan wewenang, terkait penyaluran bansos dan potensi pelanggaran adanya penggantian pejabat di pemerintahan.
“Sejumlah potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu itu tentunya menjadi perhatian serius dari tim Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu Poso, sehingga kami siap dalam menindak lanjuti laporan masyarakat maupun temuan terkait pelanggaran yang terjadi, ” ungkapnya.
Dia berharap, dengan kesiapan yang telah rampung dilakukan tim sentra Gakkumdu Bawaslu Poso, seluruh potensi pelanggaran tindak pidana pemilu dapat diawasi secara ketat.
“Selain peran aktif dari Sentra Gakkumdu, pengawasan ketat terhadap potensi pelanggaran tindak pidana dalam tahapan Pilkada 2020, juga dapat dilakukan masyarakat sehingga pilkada yang berkualitas dan bermartabat dapat terwujudkan,” tuturnya.
Dia menambahkan, dalam menjalankan kerja kerja pegawasan potensi pelanggaran tindak pidana pemilu itu, pihaknya tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menerapkan protoklol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 saat berlangsungnya kegiatan pengawasan.
“Tahapan pengawasan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” tandasnya. (RHM)