Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso, Fuad Amhar Abdullah
POSONEWS, Poso – Ditengah pandemi covid-19, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Sulteng telah mempersiapkan petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021.
Berdasarkan kalender pendidikan, Juli tahun 2020 masuk dalam tahun ajaran baru bagi siswa-siswi untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso, Fuad Amhar Abdullah mengatakan, pihaknya kini mulai menerapkan petunjuk teknis dalam PPDB untuk tahun ajaran 2020/2021.
PPDB itu kata dia, berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada TK,SD, SMP, SMA dan SMK, dan Peraturan Bupati Poso Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertunjuk teknis PPDB pada tingkat TK, SD serta SMP tahun ajaran 2020/2021 dan pada masa covid-19, Kemendikbud mengeluarkan SE Nomor 4 tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat covid-19.
“Untuk PPDB jenjang TK, SD dan SMP prosesnya dimulai dari tanggal 8 sampai 20 Juni 2020, yang berakhir dengan pendaftaran ulang pada tanggal 6 sampai 11 juli 2020,” ujarnya, Sabtu (6/6/2020).
Fuad menyebutkan, proses PPDB tahun 2020/2021 dalam situasi darurat covid-19, diupayakan melalui sistem daring (Online) dan jika tidak memungkinkan, dapat dilaksanakan secara Luring (offline) tetapi harus memperhatikan protokol kesehatan, yaitu sekolah mengatur jangan sampai terjadi perkumpulan orang.
Fuad menambahkan, mulai tahun ini, sudah diberlakukan jalur penerimaan melalui Jalur Zonasi (Minimal 50 persen kuota), Jalur Afirmasi (15 persen Kuota), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (maksimal 5 persen kuota), dan Jalur prestasi (Maksimal 30 persen Kuota) sehingga sekolah diminta untuk bisa mengatur mekanisme pendaftaran yang ideal serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Satuan pendidikan juga diminta agar memperhatikan himbauan dari ketua Gugus Tugas percepatan penanganan covid-19 Poso dengan selalu menjaga kebersihan, tetap menerapkan pola pencegahan covid 19 yaitu memakai masker, rajin cuci tangan dan jaga jarak agar situasi sekolah tetap aman dan terputus dari mata rantai penularan covid-19,” punyanya.
Selain itu sebutnya, untuk proses pembelajaran saat masa transisi menuju New Normal ini, belum ada petunjuk yang menyebutkan bahwa tahun ajaran baru dimulai, berarti sekolah dibuka, dan proses pembelajaran dari rumah atau Learning From Home akan tetap berjalan hingga ada petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengingat kesehatan dan keselamatan anak bangsa adalah hal yang paling utama.
“Kemendikbud juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran covid-19, sehingga pelayanan dan pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan selama masa darurat tetap terpenuhi,” tandanya. (*)