POSONEWS, Poso – Yayasan Amanah Masyarakat Sipil (YAMS) Sulteng yang berada di Kabupaten Poso, mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso melalui RSUD Poso, yang mengenakan tarif sekali melakukan rapid tes sebesar Rp. 250 ribu, bagi warga yang membutuhkannya, guna keperluan perjalanan ke luar daerah.
“Adanya biaya yang dikenakan untuk melakukan rapid tes, adalah langkah mundur yang dilakukan Pemkab Poso melalui RSUD ditengah pandemi Covid-19, dimana semua orang kesulitan secara ekonomi,” kata Moh. Hasan Ahmad, SH salah satu advokat di YAMS Sulteng, Jumat (5/6/2020).
Dia menyebutkan, seharusnya ditengah masyarakat kesulitan ekonomi, Pemkab Poso harus melakukan upaya yang populis, dengan menggratiskan pemgambilan surat keterangan berbadan sehat (SKBS) dan menggratiskan pemeriksaan rapid tes, bagi warga yag hendak melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Pemerintah Kabupaten Poso, segera menggratiskan biaya rapid tes, maupun pembuatan surat keterangan berbadan sehat, untuk warga Poso pelaku perjalanan,” pintanya, menyusul banyaknya keluhan warga terkait adanya tarif yang dikenakan untuk melakukan rapid tes mandiri.
Sementara itu, Direktur Pelaksana YAMS Poso, Yansen Kundimang, S.H.,M.H meminta Pemkab Poso untuk mengkaji kembali, adanya tarif untuk melakukan rapid tes tersebut.
Menurutnya, menggratiskan ongkos pembuatan rapid tes bagi warga Poso yang hendak melakukan perjalanan di tengah pandemi Covid-19, karena biaya penanganan covid-19 yang mencapai miliaran rupiah, harus dapat membantu warganya.
“Harusnya biaya rapid tes bisa diambil dari anggaran penanganan covid-19 yang sudah ada, sistimnya pun ada harus digratiskan,” tegasnya.
Kritikan ini kata dia, karena pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga, yang mengeluhkan biaya rapid tes cukup besar dan harus mengeluarkan biaya hingga 500 ribu bahkan lebih.
“Biaya rapid tes yang dipungut pihak rumah sakit Poso cukup signifikan, kami menduga Pemkab Poso dalam hal ini RSUD Poso, memanfaatkan situasi pandemi corona saat ini untuk meraih keuntungan,” keluhnya.
Yansen menambahkan, seharusnya Pemkab Poso dan RSUD Poso, bisa mengikuti beberapa wilayah lain yang pemerintahnya mengambil kebijakan untuk menggratiskan soal ongkos rapid tes.
“Pemkot Palu, Pemkab Toli-Toli bahkan pemerintah lainnya di luar Sulteng, mereka bisa menggratiskan biaya rapid tes, kenapa pemerintah kita tidak bisa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur RSUD Poso. dr. Masalinri Hasmar mengungkapkan, bagi warga Poso pelaku perjalanan yang ingin di rapid tes, pihaknya membuka pelayanan pengambilan rapid tes dengan biaya sebesar Rp. 250 ribu dan pengambilan SKBS dengan biaya Rp57.500 . RHM