POSONEWS, Poso – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso, tidak dapat menerima gugatan penggugat Dr. Christina Mbayowos terhadap Alkhairaat Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam perkara sengketa lahan seluas 4 hektar yang terletak di Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso , Sulteng.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis, Syawaludin, SH dengan Hakim anggota Deny Lipu, SH dan Moh. Syafii, SH, Kamis (4/6/2020) di ruang sidang PN Poso dihadiri kuasa hukum penggugat Moh Taufik D. Umar,SH CPL dan tergugat diwakili Ibrahim Ismail,S.Ag dari Komda Alkhairaat Poso.
Majelis hakim juga menyebutkan, dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Poso telah melakukan upaya perdamaian antara para pihak pada bulan Februari 2020, dengan hakim mediator Moh. Syahrani, SH. Pada 23 Februari 2020 hakim mediator melaporkan kepada majelis hakim yang menangani perkara ini bahwa upaya pendamaian antara pengugat dan tergugat tidak berhasil dilakukan, sehingga perkara dilanjutkan dalam persidangan selanjutnya.
Selanjutnya, Majelis hakim dalam amar putusanya yang dibacakan hakim anggota Deni Lipu, SH dalam persidangan itu menyebutkan setelah mendengarkan sejumlah keterangan saksi saksi baik dari penggugat dan tergugat, alat bukti serta mendengarkan esepsi dan replik dari kedua belah pihak yang dihadirkan selama persidangan berlangsung.
Maka, majelis hakim menimbang dan berkesimpulan bahwa perkara gugatan sengketa lahan yang diajukan penggugat Dr. Christina Mbayowos terhadap Alkhairaat Sulawesi Tengah atas lahan seluas 4 hektare yang terletak di Kelurahan Ranononcu Kecamatan Poso Kota Selatan Kabupaten Poso, dinilai cacat formil karena pihak pemberi hibah dalam hal ini Pemprov Sulteng selaku pemberi hibah kepada Alkhairaat Sulteng, tidak ikut ditarik dalam perkara ini sehingga penggugat tidak dapat menjelaskan asal muasal penghibaan atas lahan yang disengketakan.
” Karena gugatan penggugat telah cacat formil maka majelis hakim tidak dapat menerima gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.481.000 serta menerima esepsi terggugat dalam hal ini Alkhairaat Sulawesi Tengah,” kata Deni Lipu saat membacakan kesimpulan majelis hakim PN Poso saat mengadili perkara ini.
Atas putusan majelis hakim tersebut kuasa tergugat, Ibrahim Ismail, S.Ag dan rekan mewakili Alkhairaat Sulawesi Tengah menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara kuasa hukum penggugat, Dr.Christina Mbayowos yakni Moh.Taufik D Umat, SH, CPL menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
Setelah mendengarkan jawaban kedua belah pihak majelis hakim menutup persidangan dalam perkara sengketa lahan antara Penggugat Dr.Christina Mbayowos dengan Alkhairaat Sulteng. RHM