POSONEWS, Poso – Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso mengaku hingga saat ini, belum menerima panggilan atau pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Poso, menyusul adanya gugatan perdata dari Serikat Pekerja PLTA Poso (SP3).
“Sampai hari ini Rabu 20 Mei 2020 kami belum menerima pemberitahuan dari PN Poso terkait adanya gugatan perdata dari pihak SP3 itu,” kata Plt Kadis Nakertrans Kabupaten Poso, Abd Kahar Latjare, Rabu (20/5/2020) siang di Kantor Bupati Poso.
Dia mengaku, pihaknya mengetahui pihaknya digugat secara perdata oleh SP3 dari media dan hal itu telah melaporkanannya kepada pimpinan terkait permasalahan tersebut.
“Intinya kami siap menghadapi gugatan itu karena secara hukum kita harus patut menghargai hal tersebut,” ujarnya.
Adanya gugatan itu, Kahar mempertanyakan materi gugatan yang diajukan pihak SP3 ke Pengadilan Negeri Poso, sehingga sampai saat ini pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Dia menjelaskan, terkait adanya permasalahan yang dihadapi para mantan pekerja PLTA tersebut dengan pihak perusahaan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi antara mantan pekerja dengan perusahaan beberapa waktu lalu dan menghasilkan beberapa kesepakatan. Namun entah mengapa kesepakatan tersebut tidak jalan sebagaimana ynag diharapkan.
Bahkan kata Kahar, upaya penyelesaian masalah tersebut telah juga sampai di tingkatan Privinsi dan ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan. Kesepakatan tersebut berupa membuka pekerjaan tambahan dan para pekerja menyetujuinya adanya kesepakatan tersebut dengan mau bekerja kembali.
“Dalam kesepakatan itu pihak perusahaan membuka pekerjaan tambahan dan para pekerja mau untuk bekerja kembali atas pekerjaan tambahan yang diberikan perusahaan itu.
Dia menambahkan, sejauh ini pihak Pemkab sudah memfasilitasi mantan pekerja tersebut dengan pihak perusahaan.
“Kami sudah berusaha memediasi mereka dan sudah ada kesepakatan,” tandasnya. RHM