Tak Terdata Sebagai Penerima BST di Poso,YAMS Sulteng Dampingi Puluhan Warga Tegalrejo

0
Salah satu pengacara YAMS, Mohamad Hasan Ahmad, SH saat menemui pihak Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Poso Kota Utara belum lama ini, guna mendampingi puluhan warag yang tidak terdata sebagai penerima BST di Kabupaten Poso. FOTO : DOK YAMS Sulteng
- Advertisement -

POSONEWS, Poso – Permasalahan warga yang tidak terdata sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) akibat terdampak Covid-19, menjadi perhatian Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) Sulteng yang berada di Kabupaten Poso.

Upaya yang dilakukan YAMS Sulteng terhadap permasalahan yang dihadapi wraga tersebut yakni melakukan pendampingan terhadap  adanya laporan warga di wilayah Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Poso Kota Utara.

Salah satu pengacara YAMS, Mohamad Hasan Ahmad, SH mengatakan, pihaknya terlibat melakukan pendampingan karena mendapat laporan warga, setelah mendapat laporan YAMS kemudian mengecek turun ke lapangan menemui warga yang memprotes tidak terdata.

- Advertisement -

Hasan menyebutkan, dari hasil investigasi di lapangan, ada sebanyak 22 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tegalrejo, harusnya layak masuk sebagai penerima BST, namun mereka tidak terdata sebagai penerima bantuan. Padahal ke 22 KK warga Tegalrejo itu merupakan warga kurang mampu dan belum pernah menerima bantuan PKH atau bantuan lainya dari pemerintah.

“Setelah kami cek laporan warga ke lapangan ternyata ada sebanyak 22 KK yang harusnya menerima BST tapi nama mereka tidak dimasukan sebagai penerima, padahal mereka itu KK yang belum pernah menerima bantuan apapun,” ucap Achan sapaan akrab Mohammad Hasan Ahmad, Selasa (19/5/2020)

Setelah melakukan koordinasi ke pihak pemerintah Kelurahan Tegalrejo, kata dia,  22 warga yang tidak menerima BST itu nantinya akan dimasukan namanya sebagai penerima BST di bulan Juni 2020.

“ Saat bertemu berbicara dengan salah satu pejabat pemerintah Kelurahan Tegalrejo Senin kemarin, pihak kelurahan mengungkapkan, tidak dimasukan nama 22 KK sebagai penerima BST karena data yang dipakai oleh pihak kelurahan merupakan data lama, sehingga nama-nama warga yang harusya layak tidak terdata secara menyeluruh,” ujarnya.

Dia menambahkan,  dalam pendampingan itu YAMS meminta ketegasan, jika apa disampaikan pihak kelurahan kemudian tidak terkabulkan, pihak YAMS bersama warga yang tidak terdata akan menemui pemerintah terkait dan Bupati Poso

“Kami akan menemui Bupati Poso dan dinas terkait, jika prosesnya tidak ada kejelasan terkait nama-nama yang kami bawa ini,” tandasnya.  RHM

- Advertisement -