Diduga Sebar Hoaks, Mantan Ketua DPRD Morowali Diringkus Polisi

0

POSONEWS, Poso – Mantan Ketua DPRD Morowali, inisial IA, diringkus polisi akibat diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks .

Kabag Ops Polres Morowali, AKP Nasruddin,mengatakan, penangkapan yang dilakukan terhadap IA adalah dengan dasar atas dugaan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik melalui group Whatss App “MOROWALI MEDIA CENTER” (MMC).

“Berita bohong yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan menyesatkan tersebut yakni berupa rekaman suara mengenai penyebaran Covid-19 yang kemudian disebar atau ditransmisikan oleh akun Whatss App !rw@N @ry@ dengan nomor telpon +62 82261837777 terjadi pada Senin, 6 April 2020 sekitar pukul  09.21 Wita,” kata Nasruddin, Minggu (10/5/2020), via pesan elektronik Whats App (WA).

- Advertisement -

Dia menjelaskan, dasar hukum penangkapan IA, yakni Pasal 5 UU No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang – Undang No. 2 Tahun 2002 ttg Kepolisian Negara RI, Undang – Undang No. 19 Tahun 2018 ttg Perubahan atas UU No.11 Tahun 2010 tentang  ITE, LI Nomor : R.LI/ 10 / IV / 2020 / Sulteng / Res Morowali, LP A / 17 /IV/ Res.1.24/2020/ Sulteng/ Res Morowali/ SPKT tanggal 7 April 2020 dan SP  Sidik /09 / IV / Huk 6.6 / 2020 / Reskrim tanggal 14 April 2020

“Perbuatan saudara IA melanggar Pasal 45a ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang  RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang berbunyi, Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” tandasnya. (BMG).

- Advertisement -