POSONEWS, Poso – Pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal di RSUD Poso, Rabu (29/4/2020) malam lalu, hasil pemeriksaan swab Polymerasa Chain Reaction (PCR) pertamanya Negatif.
“Hasil Swab PCR pertama itu kami terima pada Jumat 1 Mei 2020, kemarin dari Balai Laboratorium di Makassar. Dan hasil Negatif,” kata Juru Bicara Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Poso, dr. Marwan Neno, Sabtu(2/5/2020) sore.
Marwan menjelaskan, sebelumnya pasien berinisial G berjenis kelamin perempuan tersebut telah dilakukan dua kali rapid tes dan hasilnya negatif. Sedangkan swab PCR-nya baru satu kali dilakukan namun pasien kemudian meninggal dunia.
Dia menegaskan, untuk menentukan pasein terkonfirmasi positif covid-19, harus dilakukan dua kali dilakukan pemeriksaan rapid tes. Begitupun dengan pemeriksaan swab PCR, juga harus dilakukan dua kali . Terhadap pasien PDP yang meninggal dunia tersebut, baru dilakukan satu kali swab PCR, meskipun kondisinya saat itu sulit namun tetap diupayakan dilakukan mengambil swab pertamanya, namun pasien keburu meninggal dunia, sehingga tim tidak bisa lakukan pemeriksaan dan mengambil swab PCR kedua.
“Otomatis hasil pemeriksaan swab yang satu kali itu tidak menjadi patokan bahwa itu negatif, karena swab PCR harus dilakukan dua kali untuk menentukan negatif atau positif,” ujarnya.
Terkait dengan adanya keinginan keluarga untuk memindahkan makam yang bersangkutan, jika hasil pemeriksaan swab PCR negatif, Marwan memberikan pandangannya dari aspek kesehatan.
Menurutnya, dari aspek kesehatan sangat tidak menyetujui untuk segera memindahkan makam tersebut, dengan alasan karena harus dipastikan hasilnya benar-benar negatif setelah melalui dua kali pemeriksaan swab PCR. Jika hanya satu kali pemeriksaan tidak menjamin pasien yang telah meninggal itu hasilnya swabnya benar-benar negatif. Namun terhadap pasien PDP yang meninggal dunia tersebut, tim medis tidak bisa lakukan pemeriksaan dan mengambil swab PCR keduanya.
Jika kondisi itu tetap dilakukan kata dia, sangat berbahaya bagi kondisi kesehatan keluarga pasien dan masyarakat, karena akan banyak keluarga dan masyarakat yang akan terpapar akibat dari pemindahan makam tersebut saat ini karena akan menyentuh jenazah.
“Dalam rangka upaya pencegahan, dari segi kesehatan kita tidak mengizinkan untuk memindahkan makam tersebut saat ini. Tetapi, apabila hal itu tetap dipaksakan untuk memindahkan makam itu, bisa kami izinkan dari aspek kesehatan tetapi sesudah melewati masa pandemi. Karena saat ini masih masa pandemi, maka kami tidak izinkan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, satu warga Kabupaten Poso berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) , dinyatakan meninggal dunia, setelah di rawat intensif di RSUD Poso sejak Selasa (28/4/2020) sore.
Pemakaman yang bersangkutan akan menggunakan standar dan protokol pemakaman Covid-19 d lokasi pemakaman covid yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid19 Kabupaten Poso, dr. Marwan Neno, Rabu (29/4/2020) malam saat dihubungi via telepon.
Marwan menyebutkan, PDP yang meninggal dunia tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan inisial Nn.G, umur 18 tahun beralamat di Desa Kelei dan berada di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Pamona Timur.
“Iya benar, satu PDP dari tiga jumlah PDP di Poso, pada Rabu 29 April 2020 pukul 22.30 Wita, dinyatakan. meninggal dunia di RSUD Poso. Yang bersangkutan merupakan PDP baru,” katanya saat dihubungi via telepon. (RHM)