Satu PDP di Poso Meninggal Dunia, Pemakaman Gunakan Standar Covid-19

0
- Advertisement -

POSONEWS, Poso – Satu warga Kabupaten Poso berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) , dinyatakan meninggal dunia, setelah di rawat intensif di RSUD Poso sejak Selasa (28/4/2020) sore.

Rencana pemakaman yang bersangkutan akan memggunakan standar dan protokol pemakaman Covid-19 d lokasi pemakaman covid yang disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso.

Hal iti dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan, Pengendalian dan Penanganan Covid19 Kabupaten Poso, dr. Marwan Neno, Rabu (29/4/2020) malam saat dihubungi via telepon.

- Advertisement -

Marwan menyebutkan, PDP yang meninggal dunia tersebut berjenis kelamin perempuan, dengan inisial Nn.G, umur 18 tahun beralamat di Desa Kelei dan berada di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Pamona Timur.

“Iya benar, satu PDP dari tiga jumlah PDP di Poso, pada Rabu 29 April 2020 pukul 22.30 Wita, dinyatakan. meninggal dunia di RSUD Poso. Yang bersangkutan merupakan PDP baru,” katanya saat dihubungi via telepon.

Dia menjelaskan, pasien PDP tersebut sebelumnya telah di rawat di rumah sakit Tentena dan masuk ke RSUD Poso pada Selasa 28 April 2020 sore dengan keluhan panas tinggi dan sesak napas.

Setelah dievaluasi oleh tim medis di RSUD Poso kata Marwan, dari hasil pemeriksaan laboratorium, sakit yang dialami pasien menunjang dan mengarah ke covid-19 dan yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.

Selain itu yang bersangkutan baru saja keluar dari Rumah Sakit Tentena namun setelah dua hari berada di luar yang bersangkutan kembali dirawat di Tentena dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Poso pada Selasa (28/4/2020) namun saat dirawat di Tentena dari hasil pemeriksaan medis yang bersangkutan tidak mengarah ke Covid.

“Dari pemeriksaan rapid tes yang bersangkutan hasilnya negatif. Namun saat di rawat di RSUD Poso yang bersangkutan kondisi kesadaran pasien menurun dan belum sempat dilakukan pemeriksaan swab PCR, karena dengan kondisi tersebut tidak memungkin dilakukan pemeriksaan swab. Meski hasil rapid tes negatif bukan berarti tidak mengarah ke covid karena bisa saja hasilnya negatif karena kondisi tubuhnya menurun. Dari kondisi itu yang bersangkutan masuk dalam kategori PDP, ” jelasnya.

Marwan menambahkan, terhadap jenazah yang bersangkutan, pihak gugus tugas mengurusnya sesuai dengan standar dan protokol penanganan covid termasuk pemakamannya akan dilakukan sesuai protokol pemakaman korban covid.

“Rencananya pasien PDP yang meninggal dunia tersebut akan dimakamkan di lokasi pemakaman covid yang terletak di Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Poso Kota Utara dan Kami masih menunggu pihak keluarga,” tandasnya. RHM

- Advertisement -