33 Desa di Poso Terima Bantuan 500 Unit BSPS

0
Image generated by GPL Ghostscript (device=pnmraw)
- Advertisement -

POSONEWS, Poso – Pada Tahun Anggaran 2020 Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan meningkatkan kualitas 208.000 unit RTLH di seluruh Indonesia senilai Rp 4,35 triliun dan membangun baru 12.000 unit RTLH senilai Rp 459 miliar. Kabupaten poso mendapat jatah 500 unit BSPS untuk 33 desa,.

Pemerintah kabupaten/kota dibantu oleh Tim Teknis Kabupaten/Kota, bertugas melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, melakukan seleksi calon penerima BSPS, memverifikasi proposal dari calon penerima bsps, melakukan pembinaan dan pendampingan masyarakat, melakukan pengawasan dan pengendalian, dan juga melakukan pemantauan dan evaluasi

Lebih lanjut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh pemda dan petugas di lapangan dalam pelaksanaan Program BSPS. Pertama adalah adanya pernyataan dari Bupati/ Walikota bahwa kegiatan BSPS dapat dilaksanakan sesuai situasi daerah masing-masing serta kesediaan untuk mengawal kegiatan ini dengan tetap mengikuti SOP penanganan Covid-19.

- Advertisement -

Kedua, Pemda, TFL (tanaga fasilitator lapangan) dan masyarakat tidak boleh melakukan pertemuan – pertemuan dengan melibatkan banyak orang dalam satu ruangan. Ketiga, proses verifikasi lapangan secara bertahap dari rumah ke rumah akan dilaksanakan oleh TFL dengan menurunkan petugas sebanyak satu atau dua orang saja. Terakhir, para petugas harus dan pemilik rumah yang mendapatkan bantuan BSPS harus tetap melaksanakan social distancing dan physical distancing yakni menjaga jarak secara fisik.

“Sejauh ini tahapan-tahapan dari program ini sudah berjalan, tahapan verifikasi dilaksanakan secara door to door sesuai himbauan dari presiden terkait pandemi Covid-19 dengan tetap menjaga social distancing dan physical distancing. Artinya jaga jarak secara fisik tidak kumpul-kumpul, dan tahapan ini akan kami selesaikan di akhir bulan ini. Setelah itu masuk dalam tahap pengtransferan dana ke rekening masyarakat, jadi masyarakat harus membuka rekening di bank yang telah di tentukan, kemudian pemerintah pusat akan langsung mentransfer dana” Jelas kepala dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Poso Alfret Suangga.

Setelah melakukan proses verifikasi di lapangan, tercatat 7.672 rumah warga poso yang tidak layak huni yang pada umumnya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah.

“Dana Program BSPS terbagi menjadi dua jenis yakni Peningkatan Kualitas Rumah sebesar Rp 17,5 juta yakni Rp 15 juta untuk pembelian bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang. Selain itu ada juga penyaluran dana Pembangunan Rumah Baru Swadaya sebesar Rp 35 juta yakni Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah tukang. Program BSPS termasuk program padat karya tunai yang melibatkan banyak tenaga kerja. Antara lain: Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), Koordinator Fasilitator (Korfas), dan tenaga tukang yang diambil dari penduduk setempat.” jelas alfret.

BSPS dilaksanakan oleh masyarakat penerima bantuan secara swadaya dengan membentuk kelompok penerima bantuan secara tanggung renteng, gotong royong, dan berkelanjutan dengan anggaran yang ada. Dalam proses pembangunan fisik rumah nantinya masyarakat penerima bantuan akan didampingi oleh TFL. Setiap satu TFL bertanggungjawab untuk mendampingi 30 penerima bantuan.

“Setelah pentransferan, penerima bantuan di dampingi fasilitator akan mensurvey 3 toko, setelah mendapat harga yang cocok, penerima bantuan kemudian mentransfer dana lagi ke toko tersebut. Kenapa semuanya pakai sistim transfer, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan” kata alfret.

Sejauh ini, Sebanyak 16 dari 33 desa yang mendapat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah pada 2019 di Kabupaten Poso belum menerima upah tukang. Desa tersebut Desa Mayakeli, Tonusu, Kuku, Sulewana, Saojo, Tendeadongi, Petirodongi, Soe, Buyumpondoli, Siliwanga, Wanga, Maholo, Winowanga, Alitupu, Watumaeta dan Desa Sedoa.

Anggota tim teknis BSPS Kabupaten Poso, juga pernah mengatakan sistem pembayaran upah tukang itu ada beberapa opsi. Pertama akan dibayarkan melalui rekening masing-masing kepala keluarga akan dibayarkan setelah pekerjaan fisik selesai 100 persen. Kedua dibayarkan 50 persen untuk 30 persen rampung dan 50 persen setelah rampung, dan opsi ketiga dibayarkan 100 persen setelah fisik rumah sudah 30 persen. (CYN)

- Advertisement -