POSONEWS, Poso – Ditengah pandemi Covid-19, pemerintah mulai membuka pendaftaran program Kartu Prakerja. Program yang semula ditujukan sebagai bantuan biaya pelatihan untuk angkatan kerja itu, kini juga diperuntukkan bagi masyarakat yang terdampak wabah corona.
Aturan yang diteken Jokowi pada 26 Februari 2020 lalu tersebut ditindalanjuti oleh Bupati Poso dengan mengambil langkah cepat serta mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso yang mengalami penurunan perekonomian akibat pandemi covid-19, segera untuk mendaftarkan diri.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Poso, Jen Gembu mewakili Kepala Disnakertrans, saat ditemui diruanganya Kamis (16/4/2020) lalu membenarkan langkah cepat yang dilakukan Bupati Poso dalam menindaklanjuti peraturan presiden tersebut.
“Untuk menindaklanjuti Imbauan Bupati Poso mengenai Kartu Prakerja, Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Poso khususnya bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19, untuk segera daftar Kartu Prakerja,” jelasnya.
Dia menyebutkan, program ini merupakan Peraturan Presiden (Perpres) No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja, secara resmi dirilis dan ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menjadi salah satu program andalan pemerintahan di periode kedua.
Dia menjelaskan, dalam Perpres tersebut, program ini merupakan program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja ter-PHK atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Tetapi di tengah dampak Covid-19, program ini juga untuk membantu meringankan perekonomian yang tengah terkena imbas dari pandemi virus corona.
“Pemilik kartu nantinya juga diwajibkan untuk mengikuti pelatihan yang disediakan secara tatap muka maupun online. Dengan memiliki kartu Pra Kerja, akan mendapatkan manfaat sebesar Rp 3.550.000 yang terdiri dari bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000, insentif penuntasan pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan Rp 150.000,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, persyaratan untuk mendapatkan kartu Prakerja ini sangat mudah. Peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal di mana pendaftarannya terdiri dari 3 (tiga) tahap yakni pertama, calon peserta atau pendaftar membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id. yang selanjutnya pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan lain-lain.
“Pendaftaran kartu Pra Kerja ini akan didampingi oleh petugas pengantar kerja dari Disnaker. Calon pendaftar diminta untuk mengisi data sesuai dengan informasi sebenarnya. Kami juga akan memberikan file panduan pendaftaran agar pendaftar tidak kesulitan. Jadi jika ada masyarakat yang masih belum mengerti dan juga belum bisa mendaftar sendiri.Akan dipandu dan dibantu oleh petugas kami, kami siap melayani, sesuai dengan tata cara pendaftaran yang ada dalam panduan,” rincinya.
Selain itu kata Jen, Disnakertrans juga mengapresiasi segala bentuk program yang diberikan oleh pemerintah pusat sehingga hal ini sekiranya mampu menjawab sebagian kondisi yang dialami masyarakat dan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19.
“Selain menindak lanjuti imbauan dari Bupati, Disnakertrans dalam menghadapi pandemi covid-19 juga telah berbuat banyak, misalnya anak-anak peserta lokal latihan kerja Kabupaten Poso yang ada di Ranononcu dengan anggaran APBN, menyiapkan 1500 masker, dan kita bagikan ke masyarakat, dan harapanya masker yang tersedia ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk menghindari terinveksi Virus Corona,” tandasnya.(CYN)